Jakarta (KABARIN) - Kepala SMP Negeri 34 Bekasi, Jawa Barat, Ari Purnama, menyatakan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG memberikan dampak positif terhadap kegiatan belajar siswa. Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu.
"Yang Mulia, izinkan saya menyampaikan bahwa program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di sekolah kami," kata Ari dalam persidangan.
Menurut Ari, para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah menyantap makan siang bersama. Ia juga melihat jumlah siswa yang mengantuk maupun terlihat lemas pada jam pelajaran siang berkurang sejak program tersebut berjalan.
"Para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk dan lemas pada siang hari," ujarnya.
Selain meningkatkan konsentrasi belajar, Ari mengatakan tingkat kehadiran siswa di sekolah juga mengalami peningkatan. Program MBG mulai diterapkan di SMP Negeri 34 Bekasi sejak Agustus 2025 dan telah dinikmati oleh 1.069 peserta didik.
"Tingkat kehadiran peserta didik di sekolah kami meningkat setelah dilaksanakan program MBG," katanya.
Ari menjelaskan pembagian makanan dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB saat waktu istirahat kedua. Dengan jadwal tersebut, proses belajar mengajar tetap berlangsung normal tanpa mengganggu aktivitas di kelas.
Ia juga memastikan pelaksanaan MBG tidak memengaruhi hak para guru maupun tenaga kependidikan. Seluruh pegawai berstatus aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh serta tepat waktu.
"Baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan," ujarnya.
Menurut Ari, enam guru honorer dan pekerja harian lepas di sekolahnya juga tetap memperoleh gaji tanpa pemotongan ataupun keterlambatan pembayaran.
Ia menambahkan proses rekrutmen guru PPPK yang dilakukan pemerintah daerah juga tetap berjalan, termasuk penambahan 15 guru dan staf tata usaha.
Di hadapan majelis hakim, Ari menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya merupakan hasil pengalaman dan pengamatan langsung selama program MBG diterapkan di sekolah, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Sidang tersebut merupakan bagian dari uji materi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU XXIV/2026, Nomor 52/PUU XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU XXIV/2026 yang menguji penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026